Datangi PMD Seluma, Cakades Suban Bersama Panitia Pilkades Minta Segera Dilantik

Datangi PMD Seluma, Cakades Suban Bersama Panitia Pilkades Minta Segera Dilantik

Cakades Suban No2 dan penitia serta kuasa hukumnya di PMD--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  -  Cakades Suban nomor urut 2, yakni Neri Nurhayati pada Senin (2/10) siang sekitar Pukul 12.00 wib, datangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma. Dia mendatangi PMD terkait keputusan PMD menundan pelantikan dirinya, karena ada gugatan Cakades no 1. 

 

BACA JUGA:Gerebek Sabung Ayam, Polres Seluma Amankan 20 Motor

BACA JUGA: Istri ko Apex Beri Bukti, Video Call dengan Ko Apex, Dinar Candy Sampai..

 

Terlihat, saat mendatangi kantor Dinas PMD Kabupaten Seluma. Cakades nomor urut 2 Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA). Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hartanto, SH, MH. Serta bersama rombongan panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suban. Dimana kedatangannya diketahui untuk meminta klarifikasi sekaligus tuntutannya agar dapat segera dilantik berdasarkan berita acara yang telah ditetapkan oleh panitia Pilkades dan BPD.

 

"Maksud kedatangan kami. Kami ingin mengklarifikasi secara aturan dan prosedur mengenai prosedur yang tejadi pada pemilihan ini. Bahwasannya, panitia Pilkades ini sudah bekerja sesuai prosedur, sudah menerbitkan hasil keputusan kades mana yang harus dilantik. Kemudian dalam waktu 7 hari BPD memberikan berkas kepada Pemda dan Pemda selama 30 hari untuk melantik berdasarkan rekomendasi dan persetujuan BPD. Kami mendengar isi, kades terpilih ini tidak dilantik. Makanya kami keberatan," sampainya.

 

Diterangkan Hartanto, bahwa kliennya sesuai regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak, telah sah sebagai calon kades terpilih. Karena kliennya berdomisili di Desa Suban, sedangkan rivalnya berdomisili di desa tetangga.

 

Bahkan jika dilihat dari Peraturan daerah (Perda) nomor 7. Setelah diadakan 7 hari berkas dikirim ke BPD dan Panitia Pilkades bersama BPD menyerahkan kepada Pemda. Apabila ada permasalahan dapat diselesaikan selama 30 hari. Bahkan, apabila permasalahan tersebut masih ada ataupun tidak selesai selama 30 hari. Maka Bupati harus melantik kepala desa terpilih.

 

Sumber: