SK 6 Kepala Desa Belum Diproses, Ini Kata Kepala PMD Seluma
Kepala Dinas PMD Seluma--
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Usai pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang telah digelar pada tanggal 6 September 2023 yang lalu. Pada saat ini SK kepala desa terpilih mulai diproses oleh panitia tingkat Kabupaten.
BACA JUGA:Taktik Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cabut Gugatan dan Kuasa Hukum, Kini Daftar Lagi?
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, MSi mengatakan, jika untuk saat ini SK kepala desa terpilih pada pelaksanaan Pilkades serentak yang telah digelar di 60 desa, saat ini sudah mulai di proses. Hanya saja dari 60 desa yang menggelar Pilkades serentak. Ada sebanyak 6 desa yang belum diproses SK pelantikannya.
"Dinas PMD saat ini sedang memproses petikan SK pelantikan kades terpilih satu persatu. Tapi dari 60 desa, ada enam desa yang belum diproses," sampainya.
Adapun 6 desa yang belum diproses SK nya lantaran. Ada sebanyak 5 desa yang masa jabatan kadesnya baru akan berakhir pada bulan November mendatang. Serta satu desa yakni Desa Suban, hasil Pilkades nya masih digugat. Sehingga untuk SK pelantikannya juga belum dapat diproses.
Terkait dengan rencana pelaksanaan pelantikan kades terpilih tersebut. Nantinya akan direncanakan untuk agenda pelantikan pada pertengan bulan Oktober 2023 mendatang. Sembari menunggu proses selesainya SK kepala desa terpilih yang saat ini masih dalam proses.
"Nanti, setelah semua petikan SK selesai kemudian akan kami sampaikan ke Bupati untuk ditanda tangani. Selanjutnya tinggal menentukan waktu pelantikannya dan dijadwalkan pertengahan Oktober mendatang," ujarnya
Sumber: