Kepala SPPG Bisa Dicopot hingga Diusulkan Dipecat, Ini Larangan dan Batas Kewenangannya
Menu MBG--
Jakarta – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki posisi penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, jabatan tersebut bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas. Kepala SPPG tetap wajib bekerja berdasarkan petunjuk teknis, standar operasional prosedur (SOP), ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), serta prinsip tata kelola yang baik.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang diterbitkan BGN, Kepala SPPG memiliki tanggung jawab memastikan operasional dapur berjalan sesuai standar, mulai dari produksi hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Dalam Juknis BGN, Kepala SPPG antara lain bertugas memastikan kualitas bahan baku, makanan, pelayanan dan sanitasi lingkungan. Kepala SPPG juga bertanggung jawab menciptakan suasana kerja yang kondusif, menjaga hubungan baik dengan perwakilan yayasan, mengelola tim dan konflik, memastikan ketersediaan bahan baku serta peralatan, dan mengendalikan anggaran operasional SPPG.
Artinya, Kepala SPPG memang memiliki kewenangan untuk mengatur operasional dapur dan mengelola tim. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai aturan, bukan berdasarkan kehendak pribadi.
Tidak Boleh Bertindak Otoriter
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Kepala SPPG boleh bertindak otoriter terhadap relawan atau petugas dapur?
Secara prinsip, kewenangan Kepala SPPG tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk bertindak semena-mena. Justru Juknis BGN secara tegas memasukkan kewajiban Kepala SPPG untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif, menjaga hubungan baik, mengembangkan kapasitas tim dan mengelola konflik.
Dengan demikian, tindakan seperti intimidasi, perlakuan tidak adil, penyalahgunaan kewenangan, atau keputusan yang bertentangan dengan ketentuan program tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan Kepala SPPG memiliki kewenangan sebagai pimpinan operasional.
Terlebih lagi, BGN pada Agustus 2026 menyatakan tengah menyiapkan kanal pengaduan bagi mitra dan Kepala SPPG. Kanal tersebut dapat digunakan untuk melaporkan persoalan seperti perlakuan tidak adil, konflik dengan yayasan maupun konflik dengan Kepala SPPG.
BGN juga menegaskan bahwa Kepala SPPG yang bekerja di dapur dengan fasilitas tidak memenuhi standar dapat meminta perbaikan fasilitas. Jika permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, Kepala SPPG bahkan diberikan ruang untuk mengajukan perpindahan ke dapur lain demi menghindari risiko terhadap keamanan pangan dan tanggung jawab profesional. (Badan Geospasial Nasional)
Kepala SPPG Tidak Boleh Memecat Relawan Seenaknya
Salah satu ketentuan yang perlu menjadi perhatian adalah persoalan relawan dapur.
BGN sebelumnya telah menegaskan bahwa pengelola SPPG dilarang memecat relawan dapur hanya karena adanya pengurangan jumlah penerima manfaat. (Badan Geospasial Nasional)
Ketentuan ini menunjukkan bahwa keputusan terhadap tenaga atau relawan di lingkungan SPPG tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Karena itu, apabila terjadi pemecatan, pemberhentian atau tindakan terhadap relawan, perlu dilihat terlebih dahulu dasar, alasan, prosedur dan kewenangan yang digunakan.
Ada Banyak Larangan dalam Pelaksanaan MBG
Sumber: