Kepala SPPG Bisa Dicopot hingga Diusulkan Dipecat, Ini Larangan dan Batas Kewenangannya
Menu MBG--
Hal ini menunjukkan bahwa kelalaian Kepala SPPG yang berdampak serius terhadap keamanan pangan atau penerima manfaat dapat berujung pada sanksi berat.
Sanksi Tidak Selalu Langsung Pemecatan
Untuk pelanggaran dalam penyelenggaraan SPPG, Juknis juga mengatur mekanisme sanksi secara bertahap terhadap penerima bantuan.
Tahapannya antara lain peringatan tertulis pertama (SP1), kemudian SP2 apabila tidak dilakukan perbaikan, dan SP3 yang dapat dilanjutkan dengan penghentian sementara atau suspensi SPPG apabila pelanggaran tidak diperbaiki.
Namun, untuk pelanggaran serius yang berkaitan dengan kelalaian atau kejadian fatal, BGN pada 2026 menunjukkan bahwa tindakan dapat dilakukan lebih tegas terhadap Kepala SPPG yang bertanggung jawab.
Jadi, Apa Boleh Kepala SPPG Otoriter?
Tidak ada dasar yang dapat dijadikan alasan bahwa jabatan Kepala SPPG memberikan kewenangan untuk bertindak sewenang-wenang.
Kepala SPPG memang memiliki kewenangan mengatur operasional, menetapkan jadwal kerja, mengelola tim, memastikan standar keamanan pangan dan menjalankan tugas koordinasi. Tetapi kewenangan tersebut harus digunakan untuk menjalankan program sesuai Juknis dan SOP.
Bahkan Juknis secara eksplisit menempatkan kemampuan menciptakan suasana kerja kondusif dan mengelola konflik sebagai bagian dari tanggung jawab Kepala SPPG.
Karena itu, apabila ada dugaan Kepala SPPG melakukan tindakan sewenang-wenang, intimidasi, pungutan, konflik kepentingan, pemecatan relawan tanpa dasar yang jelas, atau tindakan lain yang bertentangan dengan aturan, persoalan tersebut dapat dilaporkan melalui mekanisme pengaduan dan pengawasan yang disediakan BGN.
BGN sendiri telah menyatakan bahwa sistem pengaduan disiapkan agar mitra maupun Kepala SPPG memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan secara transparan dan objektif.
Pada akhirnya, jabatan Kepala SPPG merupakan amanah dan tanggung jawab, bukan kekuasaan tanpa batas. Ukuran keberhasilan seorang Kepala SPPG bukan hanya mampu mengatur bawahannya, tetapi juga mampu memastikan makanan aman dan bergizi, administrasi berjalan benar, anggaran dikelola sesuai ketentuan, serta lingkungan kerja tetap profesional dan kondusif.
Catatan hukum: Juknis yang saya temukan adalah Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, berstatus berlaku pada laman resmi BGN. Selain itu, tata kelola program MBG juga diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Sumber: