Ada 7.095 Formasi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Pelamar Perokok Dipastikan Tersingkir
Kemenkes RI juga buka pendaftaran PPPK--
4. Bagi penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2023. Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada lampiran I) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan:
1) Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
2) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.
5. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sesuai yang tercantum pada lampiran II pengumuman ini (Keputusan Menteri PANRB nomor 654 tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023).
BACA JUGA: Changi Airport, Bandara Terbaik Dunia 2023! Serasa di Kota Metropolitan
BACA JUGA:Ferrari, Eksklusivitas dan Keunggulan Dalam Dunia Mobil Mewah
Sumber: