Ada 7.095 Formasi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Pelamar Perokok Dipastikan Tersingkir
Kemenkes RI juga buka pendaftaran PPPK--
6. Bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis Ahli Madya dan Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya wajib melampirkan surat keterangan kesehatan jiwa dari fasilitas kesehatan pemerintah yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan jiwa dengan instrumen psikometri MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) dan wawancara klinis, yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
7. Bagi pelamar dengan penempatan pada KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Makassar atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Surabaya atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN), maka bersedia untuk ditempatkan selama jangka waktu tertentu pada rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan terkait sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Sakit Makassar/Rumah Sakit Surabaya/Rumah Sakit IKN.
8. Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):
a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan/atau libur nasional)
b. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan (gambaran kegiatan kekarantinaan dapat dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id).
9. Bagi pelamar kebutuhan umum dengan jabatan Dokter Spesialis Ahli Madya, wajib memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, minimal pada rumah sakit dengan kelas rumah sakit yang sama, sesuai dengan rumah sakit yang akan dilamar.
Sumber: