Ujang Puguk Minta Pemda Kembalikan Tanahnya, Berikut 10 Aset Statusnya Masih????

Ujang Puguk Minta Pemda Kembalikan Tanahnya, Berikut 10 Aset Statusnya Masih????

Sidang gugatan 41 miliar Murman Effendi--

 

SELUMA -H.Murman Effendi, SH, MH atau sering disapa Ujang Puguk yang merupakan mantan Bupati Seluma tersebut kembali layangkan surat kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE. perihal penyelesaian atau pengembalian tanah yang dipergunakan pembangunan sarana dan prasarana pemerintah daerah Kabupaten Seluma.

 

Saat dikonfirmasi, Ujang Puguk membenarkan surat sudah dilayangkan ke Pemda Seluma." Iya sudah,kita tunggu balasannya" singkat Ujang Puguk.

Dalam isi surat tersebut, " Dengan hormat bersama surat ini saya (Ujang Puguk) beritahukan kepada saudara Bupati Seluma, Bahwa tanah saya sudah (Ujang Puguk) yang dipergunakan pemda Kabupaten Seluma sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2023".

Berikut Daftarnya :

 

1. Kantor Camat Seluma Utara

2. Puskesmas Seluma Utara

3. SMPN Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara 

4. Kantor Camat Seluma Timur

5. Kantor Camat Seluma Selatan

6. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS)

7. Kantor Eks DPMPTSP saat ini Bawaslu Kabupaten Seluma

   (Poin 6 dan 7 seluas dua hektare)

8. Kantor Eks BP4K Kabupaten Seluma

9. Pembangunan Perumahan Pegawai di Ampar Gading

10. Pembangunan SMKN 1 Seluma ( Luas 2 Ha)

 

BACA JUGA:Usai Bebas, Ujang Puguk Siap Bantu Tuntaskan Masalah Aset

 

Disampaikan Ujang Puguk, Bahwa sampai saat ini tanah tersebut masih status pinjaman atau menumpang tanah miliknya. Untuk itu diminta kepada saudara Bupati Seluma untuk mengembalikan Dalam arti untuk dikosongkan karena akan dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

 

" Kalau Bupati Seluma dalam halnya Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma masih akan memanfaatkan tanah tersebut minta untuk diselesaikan dengan membayar gantiu rugi atau dikosongkan dalam waktu 3 bulan sejak surat yang dilayangkan. Apabila batas awaktu tersebut tidak diselesaikan berarti status tanah tersebut telah dikembalikan pada pemiliknya dan pihak kami telah diperbolehkan untuk dipergunakan sesuai pemilik hak atas tanahmaka akan saya lakukan pemagaran. untuk tidak boleh dihuni atau dilewati oleh orang atau dijual" jelas surat Ujung Puguk yang dilayangkan kepada Pemda Seluma.

 

Diketahui surat tersebut ditandatangani langsung oleh H. Murman Effendi, SH, MH diatas materai 10 ribu bert4mpat di Tais, 20 September 2023. (ndo)

Sumber: