Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ajukan Kassai, Kajari Seluma Serahkan Kasasi ke PN Tipikor Bengkulu
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya resmi menyerahkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tinggal Bengkulu. Atas kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008 yang menjerat terdakwa H Murman Efendi, SH MH merupakan mantan Bupati Seluma.
BACA JUGA: BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana
BACA JUGA:Bisnis Perbankan tetap Optimis pada 2Q25, Resiko Perbankan Masih Terjaga
Penyerahan Kasasi dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Selasa, 17 Juni 2025. Penyerahan Kasasi dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu, dengan diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi diperiksa di Rutan --
"Hari ini (Red, Kemarin) kita telah menyerahkan Kasasi terdakwa Murman Effendi ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu bang," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Permohonan Kasasi ini dilakukan menyusul langkah serupa yang telah diajukan oleh Murman Effendi selaku terdakwa. Atas banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Tipidkor Bengkulu.
Kasasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, setelah terdakwa dan juga Penasehat Hukumnya mengajukan upaya Kasasi. Lantaran tidak menerima putusan Banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Tipidkor Bengkulu. Atas upaya Banding yang sebelumnya telah diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.
BACA JUGA:Toyota Avanza, Mobil Paling Laris di Kalangan Masyarakat Indonesia dengan Desain Canggih dan Gagah
Sumber: