Mantan Kades di Seluma Praperadilankan Sprintkap Polisi! Sebut Kesewenangan Aparat
Penasehat Hukum tersangka--
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tais Cq Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Yakni, menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sprin. Sidik/09/I/2023, tanggal 27 Januari 2023 adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan guna melakukan penyitaan dari Suami Pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/36/VII/RES.3.3./2023/ Reskrim, tanggal 10 Agustus 2023 dengan tersangka Sukirman dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan. Serta
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo.(ctr)
Sumber: