Mantan Kades di Seluma Praperadilankan Sprintkap Polisi! Sebut Kesewenangan Aparat

Mantan Kades di Seluma  Praperadilankan Sprintkap Polisi!   Sebut Kesewenangan Aparat

Penasehat Hukum tersangka--

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Sukirman (56) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu yang telah ditetapkan status tersangka  dan telah dilakukan penahanan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, pada Kamis (10/8) yang lalu  melakukan perlawanan. tersangka korupsi anggaran APBDes Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021 ini empermasalahkan penahanan terhadap dirinya dan sprintkap polisi.

 

Hal inilah yang diajukan Sukarni melalui pengacaranya terhadap  Sat Reskrim Polres Seluma, dengan mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais.

BACA JUGA: Menteri Budi Arie Instruksikan “Sapu Judol”, Judi Online!

 

Sukirman (56) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu yang telah ditetapkan status tsk dan telah dilakukan penahanan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, pada Kamis (10/8) yang lalu. 

 

"Kita  telah mendaftarkan pengajuan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais. Kami mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais, agar bisa dinilai oleh Hakim dalam proses penahanan dan penangkapan terhadap klien kami," sampai I Ketut Adi Wijaya, SH selaku Penasehat Hukum dari Alvokad Poerwarjo Juli Harsono SH kepada Radar Seluma.

 

 

Permohonan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tais,  terhadap termohon dalam hal ini Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Cq Kepala Kepolisian Resos Seluma Cq Sat Reskrim Polres Seluma Cq Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.

 

 

Sumber: