Pengelolaan APBDes Dan BUMDes Tanjung Kuaw Seluma Dilaporkan Ke Kejaksaan, Katanya ada Penyimpangan!

 Pengelolaan APBDes Dan BUMDes Tanjung Kuaw Seluma Dilaporkan Ke Kejaksaan, Katanya ada Penyimpangan!

--

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan beberapa pekerjaan infrastruktur pembangunan di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi.  Saat ini telah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Hukuman Upik Bidin, Akan Diakumulasi Pihak Lapas! Jika Kasus Kedua Inkrah

BACA JUGA: Besok Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Dimulai? Cek Link Formasi dan Jadwal Lengkapnya, Jangan Ketinggalan

 

 

Seperti yang disampaikan oleh Aprianto mengatakan, jika laporan tersebut telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah Desa Tanjung Kuaw. Yakni pada pengelolaan anggaran BUMDes dan APBDes Desa Tanjung Kuaw, sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.

 

"Dugaan tindak pidana korupsi ini telah kita laporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Serta tembusan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu," sampai Aprianto.

 

Dijelaskan Aprianto, dalam laporan tersebut. Diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Tanjung Kuaw. Yakni di dalam penyalahgunaan anggaran BUMDes dan beberapa pekerjaan infrastruktur pembangunan desa.

 

Dalam pengelolaan anggaran BUMDes Sinar Surya telah mendapatkan anggaran sebesar Rp 100 juta. Hanya saja hingga tahun 2023 ini anggaran BUMDes hanya menyisakan Rp 26 juta. Bahkan di dalam pembuatan sumur bor yang tidak dibuat sebagaimana mestinya.

Sumber: