Hukuman Upik Bidin, Akan Diakumulasi Pihak Lapas! Jika Kasus Kedua Inkrah
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin yang diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dapil Seluma. telah dieksekusi kejaksaan negeri. Terkait dengan hukuman terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017.
Pasalnya, kasusnya telah inkra. Upik Bidin dieksekusi saat menjadi tahanan Polres Bengkulu dalam kasus penipuan.
Upik Bidin dieksekusi di Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu, pada Senin (11/9) yang lalu.
Terkait dengan hukuman terhadap terpidana ini, nantinya akan diakumulasi oleh pihak Lapas. Yakni terkait dengan hukuman kasus perkara tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017. Yang akan diakumulasi dengan kasus dugaan penipuan yang saat ini masih dalam proses persidangan.
"Nanti akan diakumulasi oleh pihak Lapas. Yang akan di hitung oleh pihak Lapas, terkait dengan hukuman kasus dugaan penipuan dan juga kasus perkara tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017 yang telah kita eksekusi dari putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sumber: