Hukuman Upik Bidin, Akan Diakumulasi Pihak Lapas! Jika Kasus Kedua Inkrah
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--
"Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung telah keluar pada Oktober 2022 yang lalu. Baru kita lakukan eksekusi lantaran saat akan kita lakukan eksekusi beberapa bulan yang lalu. Kondisi terpidana sakit, sehingga eksekusi baru kita lakukan eksekusi saat terpidana berada di Lapas," pungkasnya.(ctr)
Sumber: