Calon PAW DPRD Seluma Diminta Sampaikan Laporan Kekayaan
--
PASAR TAIS - Calon pengganti antar waktu (PAW) harus melaporkan harta kekayaan. Hal ini merupakan persyaratan baru diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bahwa calon pejabat publik harus sudah membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP membenarkan hal tersebut dia mengatakan, ada Peraturan KPU (PKPU) baru bahwa calon PAW DPRD harus melaporkan LHKPN. Kalau pun belum selesai proses pelaporannya, paling tidak calon PAW sudah melampirkan tanda terima melaporkan LHKPN.
BACA JUGA:Kominfo Seluma Take Down Situs Judi Online
Dalam pemberkasan nanti harus melampirkan tanda bukti. Salah satunya tanda terima telah proses LHKPN. "Sehubungan dengan surat dari KPU RI maka calon PAW wajib menyampaikan laporan kekayaan melalui LHKPN," kata Henri, kemarin.
Hal ini dilakukan KPU sebagai upaya mengukur kekayaan calon pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat dan juga supaya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemantauan. Terkait dengan regulasi ini, KPU sudah menginformasikan kepada partai politik, khususnya kepada Partai yang akan melakukan PAW.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Seluma sudah menerima surat dari DPRD Seluma terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Golkar. Dan saat ini sedang dalam proses verifikasi kelengkapan syarat calon PAW untuk menggantikan jabatan Ulil Umidi yang sebelumnya terjerat kasus korupsi BBM di sekretariat DPRD Seluma.(adt)
BACA JUGA:One Piece 1075, Pertarungan Efik Antara Luffy Dengan Kaido Yang Semakin Seru!!
Sumber: