Dikuasai Hacker Judi Online, Akun YouTube DPR RI Disuspend
Direktur Jenderal Kominfo Samuel Pangarep--
Untuk itu, Kementerian Kominfo telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam daftar hitam (blacklist) terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama Agustus 2023.
Dia juga menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif.
BACA JUGA: TPI Ketapang Baru Ditinjau Anggota Dewan, Diajukan Untuk Dibangun
“Tentu upaya ini belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku,” lanjutnya.
“Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah Masyarakat,” tutup Dirjen Aptika Kominfo.
Sumber: