Alasan Najis Liur Anjing dalam Islam. Llau segi Kesehatan?

 Alasan Najis Liur Anjing dalam Islam. Llau segi Kesehatan?

Pelacur menolong anjing--

 

 

Apakah anjing tergolong hewan yang najis dan diharamkan? Katanya, bila kita terkena air liurnya, harus disucikan. Bahkan  harus disucikan sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan tanah atau debu? Ini untuk Mazhab Syafi'i. 

 

BACA JUGA: Subhanallah! Karena Menolong Anjing, Seorang PSK Masuk Surga. Kok bisa, Yuk Simak Kisahnya.

 

Umat Islam di Indonesia yang sebagian besar  Mazhab Syafi’i, kenajisan air liur anjing termasuk ke dalam kelompok najis berat. Tidak hanya Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali juga memandang status kenajisan air liur anjing dan yang terkait dengannya sebagai najis berat

 

 

Pandangan yang berbeda tentang status najis anjing disampaikan oleh Mazhab Maliki dan Hanafi. Namun, kedua mazhab tersebut tetap mensyariatkan untuk membasuh air liur anjing 7 kali dan salah satunya dengan dicampur tanah. Bahkan, dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, salah satu pandangan dari ulama Mazhab Maliki mengungkapkan alasan logis, yaitu kemungkinan adanya racun di air liur anjing sehingga harus dibasuh 7 kali sebagai kaidah pengobatan.

 

 

Para ulama mazhab sebenarnya memiliki pandangan yang sangat jauh melintasi zaman kehidupannya. Mereka yakin bahwa kelak pendapat-pendapat dalam mazhabnya akan semakin terkuak kebenarannya. Meskipun ada perbedaan, banyak sekali hikmah yang dapat diperoleh sehingga memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh kaum muslimin. Hikmah ini terbukti dengan pembahasan status air liur anjing yang semuanya bermuara pada kebenaran ajaran Islam.

 

Sumber: ustadz yuhansyah nurfauzi