Gara-gara Main Domino, Berujung Pembunuhan! Pelaku Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa yang saat masih tersangka diperiksa polisi--
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar dengan sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi mas," pungkasnya.
BACA JUGA: Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Putri Ch Jadi 10 Tahun
Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian terjadi pada Sabtu (15/4) malam, sekitar Pukul 20.30 wib. Bermula pada saat itu terdakwa berangkat dari rumah kediamannya menuju rumah kediaman Ling Spiking (Saksi) untuk bermain domino (Gaplek). Sesampai di rumah Ling Spiking terdakwa bertemu dengan Nur Sidik (Korban) yang bermain Domino bersama dengan terdakwa.
Pada saat sedang bermain domino, korban yang secara sengaja mengejek terdakwa dangan kata-kata yang kurang menyenangkan. Terdakwa pun menanggapi perkataan korban. Hingga korban merasa tidak senang dan memukul terdakwa di daerah pelipis wajah sebelah kiri. Merasa tidak nyaman dengan tindakan korban, terdakwa berniat untuk pulang ke rumah kediamannya.
Saat mau bergegas untuk pulang dari tempat bermain domino. Korban memanggil terdakwa sembari menantang korban. Terdakwa yang tidak bisa menahan emosi berlari menuju korban dengan mengeluarkan sebilah pisau jenis Sangkur. Korban yang melihat terdakwa mengeluarkan pisau tersebut berusaha mencari kayu atau batu untuk memberikan perlawanan. Hingga membuat keduanya saling berkelahi. Melihat korban terjatuh terdakwa langsung menusuk korban di bagian paha sebelah kiri.
Melihat kejadian tersebut warga serentak melerai perkelahian. Salah seorang warga Irhan membawa korban ke Puskesmas Masmambang. Nyawa korban tak dapat terselamatkan lantaran mengalami pendarahan yang cukup parah. Korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais untuk dilakukan visum.(ctr)
Sumber: