Gara-gara Main Domino, Berujung Pembunuhan! Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

 Gara-gara Main Domino,  Berujung Pembunuhan! Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa yang saat masih tersangka diperiksa polisi--

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id - Masih ingatkah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Warga Desa Padang Cekur, Kecamatan Ilir Talo tehadap tetangganya sendiri. Lantaran tersinggung pada saat main  domino atau gaplek. Pada saat ini pelaku (Terdakwa) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA:Suku Asli di Bengkulu! Terbanyak Serawai dan Rejang

 

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa yang diketahui bernama Bambang Irawan (44) warga Desa Padang Cekur, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, dengan dakwaan berlapis.

 

"Iya terdakwa kasus pembunuhan warga Padang Cekur telah menjalani sidang, dengan agenda pembacaan dakwaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Inten Kuspitasari, SH MH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Yakni dakwaan Primair Pasal 340 KUHP dan dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 354 ayat (2) KUHP.

Lebih-lebih subsidair 351 ayat (3) KUHP.

 

Sesuai dengan Pasal 340 KUHP, terdakwa terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Sumber: