Berkas Lengkap, Oknum PPPK Nakes Seluma Pegang Payudara Segera Diadili

Berkas Lengkap, Oknum PPPK Nakes Seluma Pegang Payudara Segera Diadili

Berkas telah lengkap--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Masih ingat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (Pembegalan Payu Dara) yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Yakni diketahui bernama Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:Keluhan Bau Limbah Pabrik PT SSL, Wabup Langsung Sidak. DLH Temukan Ini!

BACA JUGA:Usut Honorer Siluman, BKPSDM Sudah Dipanggil DPRD Seluma, OPD Selanjutnya Menyusul

Saat ini berkas perkara telah dilengkapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, usai dilakukan pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

 

"Untuk berkas perkara telah lengkap, tinggal kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais. Untuk proses persidangan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dimana dikatakan Eko, untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tais. Direncanakan akan diagendakan pada Senin, 3 Februari 2025, atau pekan depan.

 

Pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Tais dilakukan. Guna untuk proses lanjutan di dalam penanganan kasus tersangka. Yakni menjalani proses persidangan yang nantinya akan di gelar di Pengadilan Negeri Tais.

 

Dimana tersangka telah melakukan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (pembegalan payu dara), terhadap korban berinisialkan AN (27) yang masih berstatus gadis, warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Talo Kecil.

Sumber: