Mantan Mendag Tom Lembong Diadili Kasus Impor Gula, Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M

Mentan Mendag Tom Lembong--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Persidangan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah dimulai. Dalam sidang perdana hari ini, Kamia 6 Maret 2025, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Nilai kerugian negara yang disebut Jaksa akibat perbuatan Tom Cs 578 miliar.
BACA JUGA: Barcelona & Liverpool Menang Dramatis, Inter Milan Gasak Feyenoord
BACA JUGA:Lindungi Kesehatan Konsumen, BPOM Survei di Tujuh Desa Seluma
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut 10 orang yang bertindak bersama sama Tom Lembong yang mengakibatkan kerugian negara.
10 nama yang disebut jaksa :
- Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia (Persero) sejak tahun 2015
- Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003
- Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006
Sumber: