Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Putri Ch Jadi 10 Tahun
Ferdy Sambo--
Putusan MA ini dikeluarkan Selasa 8 Agustus 2023. Isinya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo sebagian, MA menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Kasasi itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
BACA JUGA:Amari Kuala Lumpur, Hotel Kota Mewah Terbaik di Malaysia
Lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.(**)
Sumber: