Mantan Kabid BKPSDM Divonis Setahun, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi
Kabid BPKSDM Cucu Wibowo tingkat PN divonis 4 tahun dan PT setahun--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya mengajukan upaya pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Tempat Jin di Arab, Dipromosikan Cristiano Ronaldo! Padahal Al Ula, Kota Dihindari Nabi Muhammad
Yakni Terdakwa Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Seperti yang disampaikan oleh Kejari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, jika saat ini pihaknya telah mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Atas hasil upaya banding yang telah diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Untuk upaya pengajuan Kasasi telah kita lakukan. Terdakwa melakui kuasa hukumnya juga melakukan upaya Kasasi ke MA," sampainya.
Upaya pengajuan Kasasi dilakukan, atas upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dimana dalam upaya banding tersebut, banding terbukti hanya saja hasil banding hukumna terdakwa lebih ringan dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Yakni, 1 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan pada sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Cucu Wibowo sebelumnya. Terdakwa Cucu Wibowo dinyatakan terbukti bersala oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Bahkan, terdakwa Cucu Wibowo dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakin dengan vonis hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara.
Sumber: