Kalah Praperadilan di PN Tais, Polres Seluma Tetap Lanjutkan Kasus Narkotika

Kalah Praperadilan di PN Tais, Polres Seluma Tetap Lanjutkan Kasus Narkotika

Kapolres Seluma Arif--

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Walaupun terduga kasus peyalagunaan Barang Narkotika Golongan I jenis sabu yakni Joy Aviko alias Joy bin Hasikin yang sempat ditetapkan status tersangka dan sempat ditahan. Bahkan saat ini telah bebas setelah memenangkan permohonan Praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais. Hanya saja, dalam proses penanganan perkaranya. Pada saat ini masih tetap berlanjut.

 

BACA JUGA: Paksa Lepaskan Mafia Tanah, Oknum TNI di Medan Harus Dihukum

 

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Noviaska, SH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, jika dalam proses penanganan perkara saat ini masih tetap berlanjut. Lantaran, dalam Prapradilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tais. Hakim Pengadilan Negeri Tais hanya mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon.

 

"Proses perkara tetap lanjut. Permohonan dari pemohon hanya sebagian yang dikabulkan. Kita juga telah berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma di dalam proses penanganan perkara," terangnya.

 

Walaupun pada saat ini tersangka telah dibebaskan dari proses penahanan. Untuk proses berkas perkara terhadap tersangka saat ini telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sembari menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Proses berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini kita tinggal menunggu P21," pungkasnya.

 

Diketahui, jika dalam pembacaan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais sebelumnya. Hakim Pengadilan Negeri Tais mengabulkan permohonan Prapradilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 tidak sah. Memerintahkan untuk mengeluarkan tersangka Joy Aviko alias Joy bin Hasikin dari tahanan. Serta menolah permohonan pemohon selain dan selebihnya.

Sumber: kasus narkotikanya tet5ap diproses