326 PPPK Guru Seluma, Dikontrak Hingga 2027

 326 PPPK Guru Seluma, Dikontrak Hingga 2027

Kadis Diknas Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway. Id,  - Sebanyak 166 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap pertama dan 160 orang PPPK guru tahap kedua, secara resmi dikontrak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma hingga tahun 2027 atau kontrak mereka diperpanjang selama empat tahun. Waktu yang terbilang lama sehingga diharapkan PPPK tetap diminta untuk optimal menjalankan kinerjanya. 

 

BACA JUGA: Hasil Verifikasi Administrasi, Ada 169 Bacaleg di Seluma TMS

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma Farzian, S.Pd melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian Zaiyadi Abdilah  mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak ini dengan pertimbangan hasil rapat bersama dengan bupati. Sebagai apresiasi kepada PPPK guru Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menambah kontrak mereka hingga 2027.

 

"Alhamdulillah berdasarkan hasil rapat maka PPPK tahap I dan II ini diperpanjang hingga 2027. Atau masa kontraknya disamakan dengan PPPK guru tahap III yang baru saja menerima SK beberapa waktu yang lalu. Untuk PPPK tahap ketiga itu masa kontraknya selama lima tahun dan juga akan berakhir pada tahun 2027," kata Yadi, kemarin. 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2) menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. 

 

Kemudian Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1  tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. c. Ayat (4) berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.(adt)

 

BACA JUGA: Bulan Depan, Seluma Laksanakan MTQ Kabupaten

Sumber: