KPK Mnta Maaf ke Panglima TNI, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Mundur?

KPK Mnta Maaf ke Panglima TNI, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Mundur?

Tni konfrensi pers--

 

"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.

 

 

Henri merupakan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas 2021-2023 yang diduga terima suap sebesar Rp 88.3 miliar dalam waktu dua tahun.

 

 

 

Menanggapi demikian, KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf.

 

Seperti dilansir Disway.Id, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka dari unsur militer.

 

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021-2023.

BACA JUGA: Gas Melon Langka di BS, Tanggal Merah Petugas Antar Libur

Sumber: