KPK Mnta Maaf ke Panglima TNI, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Mundur?

KPK Mnta Maaf ke Panglima TNI, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Mundur?

Tni konfrensi pers--

 

Sebelum datangi KPK, TNI melakukan pers conference soal keberatan KPK telah menetapkan tersangka anggota TNI yang seharusnya diserahkan kepada Puspom TNI. -Tangkapan layar/Kompas TV-

 

 

 

Agung Handoko menilai KPK telah melampaui kewenangannya, sebab mekanisme penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka adalah kewenangan TNI.

 

"Kami terus terang keberatan, karena itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, aturan sendiri," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023. 

 

Ketentuan bagi TNI yakni, sebelum menetapkan tersangka, KPK harusnya melaporkan kasus tersebut terlebih dahulu kepada Puspom TNI. 

 

 

Puspom TNI kemudian akan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. 

 

Dia mengatakan, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

Sumber: