Curi 153 Tandan Sawit PT Agri, Warga Pasar Seluma Diamankan Polisi
--
BACA JUGA:Kondisi Miris SDN 04 Seluma! Plavon Pun Sudah Roboh
"Untuk pelaku telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan. Pelaku dapat kita kenakan pada kejahatan perkebunan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Huruf D," pungkasnya.(ctr)
Sumber: