Ops Antik 2023, Polres Seluma Amankan 4 Tersangka. Narkoba dan Samcodin

Ops Antik 2023, Polres Seluma Amankan 4 Tersangka. Narkoba dan Samcodin

razia anti narkoba--

BACA JUGA: DPMPTSP Pantau Loading Ramp Kelapa Sawit, Optimalkan Pelaporan LKPM

Dalam perkara tersebut tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

 

Dalam operasi Antik Nala ini, anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma juga telah berhasil mengungkap pengedar Obat Samcodin. Dengan mangamankan tersangka AS (30) warga Desa Sendawar, Kecamatam Semidang Alas Maras (SAM). Tersangka diringkus saat sedang bertransaksi di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Semidang Alas (SA) beserta berikut barang bukti 1 dus berisi 5 000 butir Samcodin.

 

"Samcodin ini merupakan obat keras, ini juga patut diwaspadai para orang tua. Karena penggunanya rata-rata anak sekolah. Selain dapat merusak jaringan otak, perilaku yang sering mengkonsumsi Samcodin ini sering tidak terkendali dan memicu tindak kriminalitas lainnya," terang Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH.

 

Dari smartphone milik pelaku, anggota mengetahui para pelanggannya rata-rata anak usia sekolah atau pelajar. Dimana menurut keterangan tersangka, jika Samcodin tersebut dibelinya melalui sistem COD menggunakan aplikasi Shopee.

 

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi, cegah Sekolah di Seluma Tutup

Penjualan Samcodin yang dilakukannya, sudah berlangsung sejak 4 bulan terakhir. Tingginya minat konsumen Samcodin ini, membuatnya makin menggiurkannya untuk melancarkan bisnis ini. Karena dalam sepekan keuntungan yang diraup mencapai Rp 3,5 juta.

 

"Barang bukti yang kita amankan ada 50 kotak berisi 500 strip atau totalnya 5.000 butir. Kemudian 1 unit smartphone yang digunakan tersangka biasa untuk bertransaksi dan 1 unit sepeda motor yang digunakannya untuk mengantar Samcodin ke para pelanggannya," tambah Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan.

 

Dimana atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.(ctr)

Sumber: