Penetapan DPT Pilkades di Seluma, Harus Ikuti Aturan
Panitia Pilkades ramai ramai mundur--
KAYU ARANG, Radar Seluma.Disway.Id - Tahapan pilkades serentak tahun 2023 mendakatiasa penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yaitu tanggal 11 Juli mendatang. Untuk itu Camat Sukaraja Drs.Ramlan Efendi melalui Kasi Pemerintahan Baharudin Jaya, ST meminta kepada panitia pilkades yang desanya ikut pemilihan Kades serentak dalam penetapan DPT harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Perbup No 07 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksana pilkades serentak.
Dalam lampiran Perbup tersebut pada poin kedua huruf d berbunyi sebagai syarat memiliki hak suara dalam pilkades adalah berdomisili di desa tersebut minimal 6 bulan sejak ditetapkan daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
BACA JUGA:Kunjungi Kedurang Manna, Ada Bunga Refflesia Lagi Mekar
"Panitia pilkades harus mengikuti aturan dalm menetapkan DPT. Aturan tersebut adalah Peraturan Bupati Seluma (Perbup no 07 tahun 2022," katanya.
Dilanjutnya, dasar penetapan DPT itu adalah Perbup. "Dasar penetapan DPT sudah jelas yaitu Perbup, jadi jangan lari dari itu," imbuhnya.
Kemudian kebijakan panitia atau pandang memandang terkait dengan calon atau keluarga tidak dibenarkan.
Sumber: