Penetapan DPT Pilkades di Seluma, Harus Ikuti Aturan

 Penetapan DPT Pilkades di Seluma, Harus Ikuti Aturan

Panitia Pilkades ramai ramai mundur--

 "Jangan karena memandang keluarga calon, sehingga panitia dan calon serta BPD mengambil inisiatif atau kebijakan memasukkan hak pilih kepada orang yang tidak memenuhi syarat ke dalam DPT. Ataupun sudah puny KTP atau KK di desa tersebut tetapj belum cukup umur, maka yang bersangkutan tidak dapat hak suara dalam pilkades atau tidak dapat dimasukkan dalam DPT. Begitu juga dengan warga yang sudah lama atau bertahun tahun berdomisilih atau tinggal di desa itu, namun KTP dan KKnya belum dipindahkan atau masih kTP dan KK di desa yang lama, maka yang bersangkutan juga tidak dapat hak pilih walaupun orang yang dimaksud itu merupakan orang asli desa itu, tapi karena pernah pindah alamat, dan kembali lagi," lanjutnya.

 

BACA JUGA:Inspektorat Seluma Dalami Kasus Kades Tahan DD

Ditambahnya permasalahan seperti itu ditemui hampir seluruh desa yang ikut pilkades serentak. "Hampir seluruh desa yang ikut pilkades menemui kendala seperti itu, mungkin karena desakan calon atau karena sebab lainnya. Yang paling banyak muncul itu karen KK baru, apalagi yang baru mecah KK karena menikah, maka salah satunya tidak dapat hak pilih kalau KK dan KTPnya belum berumur 6 bulan," tutupnya. (mrs)

 

Calon Kades di Kecamatan Sukaraja

 

Riak Siabun

Mustan

Sabar Dwi Purnomo

 

Cahaya Negeri

Suprianto

Evan Efrianto

 

Sumber: