Hari Ini, Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe Diadili

 Hari Ini, Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe Diadili

Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK dan Dibawa ke Jakarta--

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**) 

Sumber: