Pelajari Berkas, Sidang Prapradilan Kabid BKPSDM Seluma Diskors Dua Jam

Pelajari Berkas, Sidang Prapradilan Kabid BKPSDM Seluma Diskors Dua Jam

SIDANG: Agenda sidang Praperadilan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tais--

 

 

Sementara itu, menurut Alman Noveri, SH MH selaku pihak Termohon saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya membantah dalil-dalil dari Pemohon. Adapun dalil-dalil dari pihak Pemohon terdapat 5 poin. Diantaranya, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka dan penangkapan segala macam.

 

 

 

 

"Dan Alhamdulillah, bantahan-bantahan itu dan semua proses yang kita lalui sudah sesuai dengan KUHP dan Undang-undang yang berlaku. Seharusnya hari ini bukti surat dan saksi dari Pemohon. Namun tadi dari mereka belum disiapkan bukti surat dan saksi, membuat sidang ditunda. Kemungkinan nanti langsung putusan," pungkas Alman.(ctr)

Sumber: