Kejaksaan Lakukan Penyerahan Tersangka Tahap II, Muspani Keberatan

 Kejaksaan Lakukan Penyerahan Tersangka Tahap II, Muspani Keberatan

Kuasa hukum Cucu Wibowo, Muspani SH,MH dan Cs--

Ada 7 poin keberatan yang diajukan Muspani, SH, Mh dan rekan-rekannya.

Pertama, bahwa sebagai Negara hukum, Negara menjamin hak-hak warga Negara dalam memperjuangkan hak asasinya atas segara tindakan perbuatan melawan hukum Negara (onrechtmatige overheidsdaaad0 yang dilakukan oleh Aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan negeri Seluma yang saudara pimpin.

 

BACA JUGA: Kalahkan Timnas Kamboja, Pemain Indonesia Dipuji Suporter Kamboja

 

Kedua, bahwa untuk kepentingan tersebut, kami mewakili klien kami sdr Cucuk Wibowo, S.Ikom bin M Yahyo telah melakukan tuntutan/gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri tais terdaftar dalam Register ))1/Pid/Pra/2023/PN Tais tertanggal 8 Mei 2023.

 

Ketiga, bahwa sebagaimana yang juga saudara ketahui, praperadilan adalah sarana bagi klien kami dalam memanfaatkan ruang yang  diberikan oleh negara hukum kepada warga negara yang telah ditindas secara sewenang-wenang, dirampas hak kebebasan atau kemerdekaannya, harkat dan martabatnya oleh tindakan saudara dan atau institusi saudara ke Pengadilan yang berwenang untuk itu, untuk diuji secara bermartabat dan adil.

 

''Keempat, bahwa surat saudara tersebut, Nomor B-703/L.7.15/Fs.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023 adalah suatu bentuk pengingkaran dan atau sikap menghalang-halangi atas sebuah perjuangan klien kami dalam mempersoalkan smeua tindakan kesewenang-wenangan saudara,''tegasnya.

 

BACA JUGA:Baru Tamat? Ini Tips Wawancara Kerja Bagi Pemula

 

Ditegaskannya, di point lima, bahwa mereka menolak hadir. ''Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kami menyatakan menolak untuk menghadiri sesuai agenda pada surat tersebut. mengingat hal tersebut mengganggu kepentingan dari sidang praperadilan,''tegasnya.

 Keenam, Bahwa kami berharap bahwa pihak saudara tidak melakukan pemaksaan terhadap klien kami untuk melakukan tindakan tanda tangan atas hal tersebut.

Sumber: