Kejaksaan Lakukan Penyerahan Tersangka Tahap II, Muspani Keberatan
Kuasa hukum Cucu Wibowo, Muspani SH,MH dan Cs--
TAIS, Radar Seluma Online, - Gugatan praperadilan oleh kuasa hukum Cucuk Wibowo, S.Ikom, Muspani, SH, MH terhadap penetapan dan penahanannya, tampaknya mempercepat kerja Kejaksaan negeri Seluma.
Mellaui suratnya Nomo B-703/L.&.!%/Fs/)%/2023, jaksa menyatakan akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap (II).
Penyerahan akan dilakukan dari jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas tersangka Cucuk Wibowo, S.Ikom bin Yaho.
BACA JUGA:PDI Perjuangan dan NasDem Daftarkan Caleg ke KPU..Targetnya Sama-Sama Menang
Untuk pelaksanaan penyerahan ini, jaksa mengundang kuasa hukum tersangka pada hari kamis 11 mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di kejaksaan negeri Seluma.
Muspani, SH, MH--
Atas surat tersebut, Kuasa Hukum Cucuk, Muspani, SH melakukan keberatan.
Sumber: