Aniaya Dan Perkosa Tunangan, Duda Sumsel Terancam 12 Tahun Penjara

Aniaya Dan Perkosa Tunangan, Duda Sumsel Terancam 12 Tahun Penjara

--

 

 

 

 

 

 

Kejadian berawal pada Kamis (13/4) sekira Pukul 08.00 wib, Jarod menjemput korban di rumahnya yang berada di Desa Padang Capo Ilir. Jarod mengajak korban jalan-jalan ke Kelurahan Sukaraja untuk makan bakso. Setelah makan bakso pelaku membawa korban ke pondok kopi miliknya yang berada di Peraduan Dingin Desa Padang Capo Ilir.

 

 

 

 

 

Pada saat di pondok sekira Pukul 19.30 wib, timbul hasrat pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri dengan korban. Awalnya pelaku merayu korban, hanya saja korban menolak ajakan pelaku. Lantaran korban tidak mau, membuat pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban. Dengan menampar wajah korban. Bahkan pelaku merangkul korban dan membantingnya kelantai.

 

 

Sumber: