BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS), akhir Juli tahun 2023 ini berlakukan perda nomor 9 tahun 2022. Bagi warga memiliki ternak sapi tidak kandangkan dan terjaring razia tidak ada kata toleransi, yakni dikenakan denda Rp. 2 juta.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin,S.Sos mengakui, pada tahun ini akan berlakukan perda ternak nomor 9 tahun 2022. Bagi warga pemiliki ternak sapi tidak kandangkan dan terjaring razia dikenakan denda Rp. 2 juta per ekor. Begitupun dengan denda kambing Rp. 500 ribu.
"Saat ini masih sosialisasi dan dihimbau agar warga patuhi perda, dan muda-mudahan akhir bulan Juli 2023 mulai diterapkan perda ternak nomor 9 tahun 2022,"pungkas Erwin Muchin.
Diakui Erwin Muchsin, tetap mengedepankan humanis penerapan Perda ternak namun tidak indahkan peraturan tetap dikenakan sanksi tipiring.
Ia juga menyebut ternak liar menjadi persoalan, sebab ternak liar banyak dampak negatif, selain mengotori lingkungan dari kotoran, mengganggu jalan lintas serta merugikan warga karena merusak tanaman.
"Perda ternak diberlakukan agar pemilik ternak tidak lepas liarkan, ini menjadi keharusan pemilik ternak patuhi aturan. Sebagaimana pesan Bupati ternak liar harus ditindak tegas, karena secara halus mereka tidak sadar,"demikian Erwin.(yes)