Warga Ibul Bengkulu Selatan Ditahan, Ini Kasusnya!
Tersangka pelaku penggelapan mobil--
Selanjutnya pelaku membawa pergi mobil. Dan kemudian pelaku tidak mengembalikan mobil yang dipinjam serta tidak bisa dihubungi hingga akhirnya korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Kota Manna.
Tidak lama kemudian, setelah mendapat laporan, yakni Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil tersebut dijalan Padang Panjang Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 09.00 Wib, saat itu Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto, S.H bersama Anggota melakukan penyelidikan keberadaan Mobil Daihatsu Grand Max Nopol BD 9117 DC.
Setelah mendapat informasi bahwa keberadaan mobil tersebut sedang berada di seputaran wilayah hukum Polsek Kota Manna, bersama Unit Reskrim Polsek Kota Manna melakukan pencarian dan pengejaran.
BACA JUGA: 240 RTLH Sudah Selesai Dibangun Tahun Ini, Ada 4000 Unit Lagi
Sekitar pukul 12.23 WIB melintas Mobil Grand Max warna Hitam lis kuning dengan NoPol BD 9117 DC di Jl Raya Padang Panjang desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, selanjutnya dilakukan penangkapan dengan cara memberhentikan mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudinya, benar bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digelapkan pelaku RS.
"Setelah menerima laporan korban atas penggelapan mobil, dan personil unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengunkap dan menangkap pelaku, Selasa(2/5/ 2023) berikut barang bukti mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dengan nopol BD 9117 DC tahun 2014 warna hitam dengan Noka MHKP3BA1JEK074575 dan Nosin: MD57556 berikut STNK dilokasi Jalan Padang Panjang Manna. Untuk mempermuda penyelidikan pelaku ditahan di tahanan Mapolsek kota Manna,"pungkas Sasi.(yes)
Sumber: