Baliho Walikota Bengkulu Menyeberang ke Seluma

  Baliho Walikota Bengkulu Menyeberang ke Seluma

Baliho Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pun masuk Seluma--

 

Salah satu pedagang pop ice di sekitar spanduk yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan spanduk tersebut sudah lama dipasang di dekat Gapura. Bahkan pada saat bulan puasa dulu. "Sudah dipasang sejak bulan puasa dulu," katanya.

 

Sementara itu, sehubungan dengan spanduk tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Seluma Rijono, S.Pd menyampaikan untuk saat ini belum akan ada upaya dari pihaknya untuk melakukan penertiban. Terkecuali apabila ada instruksi ataupun ada permintaan untuk ditertibkan maka akan dilakukan penertiban. "Untuk saat ini belum," singkat Rijono.

 

 

BACA JUGA: Pembangunan Jembatan Gantung Tebat Sibun, Jelas Terhenti

 

Kemudian berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye itu 75 hari. Dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

 

 

Pemasangan alat peraga kampanye, penempelan, spanduk, baliho, dan pendistribusian bahan kampanye baru akan diatur dalam PKPU dan keputusan KPU mengenai pedoman teknis pelaksanaan kampanye.

 

Memang dari sejumlah baliho yang ada tidak ada yang bersifat ajakan untuk memilih atau mengarah ke kampanye. Hanya saja keberadaan baliho ini merusak pemandangan tata kota di Seluma. Seolah-olah tidak beraturan.(adt)

 

Sumber: