Hari Ini, Sidang Tuntutan Terhadap Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Juga Mantan Sekda dan Ketua DPRD

Hari Ini, Sidang Tuntutan Terhadap Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Juga Mantan Sekda dan Ketua DPRD

Murman Effendi saat dimasukkan ke mobil tahanan--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Jika tidak ditunda, maka Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, hari ini kembali menggelar  sidang lanjutan terhadap e empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma. Berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Rencananya, agenda sidang hari ini Rabu 26 Februari 2025, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Diperintah MK Gelar Coblosan Ulang, Pemkab BS Pastikan Siapkan Anggaran

BACA JUGA:Toyota Grand New Avanza Mobil Dambaan Masyarakat Indonesia

"Sesuai  jadwal sidang, Rabu, 26 Februari 2025 kita akan membacakan tuntutan," singkat Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diketahui keempat terdakwa, mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH, lalu  mantan Sekda, Mulkan Tajudin. Kemudian mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, kemudianmantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. 

 

Sidang terhadap ke empat terdakwa sebelumnya sempat ditunda selama dua minggu. Sidang terhadap keempat terdakwa digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Ke empat terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA:Perluas Akses ke Keuangan Syariah, BUMA Tawarkan Sukuk PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)

Sumber: