KPU Seluma Nyatakan Prima TMS Sebagai Peserta Pemilu
Komisioner KPU Seluma.--
Seperti yang diketahui saat pendaftaraan pertama Parpol ke KPU RI Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi verifikasi faktual. Saat itu Prima memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yang mana hasil putusannya adalah meminta KPU untuk melakukan verifikasi faktual ulang ke Parpol Prima. Sehingga saat itu seluruh KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Dan hasilnya saat Verfak adalah TMS.(adt)
Sumber: