Usai Pleno, Surat Suara di Seluma Disimpan di Gudang KPU Seluma Lagi
Ketua KPU Seluma Sampaikan Bahwa Surat Suara di SImpan di Gudang KPU seluma--
AMPAR GADING, Radar Seluma,disway,id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah melakukan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 tingkat kabupaten. Bahkan, saat berita ini disusun sudah 12 Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) yang menyampaikan hasil rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat kecamatan. "Ada dua kecamatan lagi yang belum. Insya Allah hari ini (kemarin) seluruhnya selesai," kata Henri Arianda, SP Ketua KPU Seluma, kemarin (29/2).
Henri mengatakan setelah Pleno Rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat Kabupaten Seluma. Hasil Pemilu selanjutnya akan disampaikan oleh KPU sesuai dengan tingkatannya. Selain itu logistik Pemilu berupa surat suara dan C1 akan disimpan di gudang KPU Seluma. "Untuk hasilnya akan disampaikan sesuai dengan tingkatkan. Kalau hasil Pemilihan Legislatif DPRD Seluma maka akan disampaikan oleh KPU Seluma. Untuk logistik seluruhnya akan disimpan di gudang KPU," jelasnya.
BACA JUGA:1 Maret 2024, Higgs Domino Island Kembalikan Tombol Kirim..Namun Higgs Domino Island versi global
KPU Kabupaten Seluma menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten, Rabu (28/2).
Rapat pleno ini berlangsung di Gedung Daerah kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Seluma yang diwakili oleh staf ahli Hari Susanto, Forkopimda, perwakilan KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu, Kepala Kesbangpol Seluma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Panwascam, dan PPK.
Rapat pleno yang diikuti sejumlah saksi parpol peserta Pemilu. Pantauan di lapangan, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten ini, dilakukan secara satu persatu atau laporan yang dibacakan per Kecamatan.
BACA JUGA:Sempat Punya Istri 2 Artis Cantik, Ini Profil Gathan Saleh Hilabi, Tersandung Banyak Kasus
Di mana masing - masing PPK membacakan perolehan suara, mulai dari tingkat Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi hingga DPRD Daerah.
Sumber: