Usai Partai PRIMA, Lalu Berkarya, Kini Partai Republik Gugat KPU RI
![Usai Partai PRIMA, Lalu Berkarya, Kini Partai Republik Gugat KPU RI](https://radarseluma.disway.id/upload/b363a681df9edae1aefcc03d34263042.jpg)
Gugatan ke Pengadilan Negeri jakarta--
“Partai Republik sidangnya habis Lebaran, ini nantikan dimediasi dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan Partai Bekarya menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023 lalu.
Adapun petitum lengkap Partai Berkarya terhadap KPU RI, yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Sumber: