Usai Partai PRIMA, Lalu Berkarya, Kini Partai Republik Gugat KPU RI

Usai Partai PRIMA, Lalu  Berkarya, Kini Partai Republik Gugat KPU RI

Gugatan ke Pengadilan Negeri jakarta--

 

 

 

“Partai Republik sidangnya habis Lebaran, ini nantikan dimediasi dulu,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, diberitakan Partai Bekarya menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023 lalu.

 

Adapun petitum lengkap Partai Berkarya terhadap KPU RI, yaitu:

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

 

2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

 

 

 

Sumber: