Usai Partai PRIMA, Lalu Berkarya, Kini Partai Republik Gugat KPU RI

Usai Partai PRIMA, Lalu  Berkarya, Kini Partai Republik Gugat KPU RI

Gugatan ke Pengadilan Negeri jakarta--

7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

 

 

8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sumber: