Usai Partai PRIMA, Lalu Berkarya, Kini Partai Republik Gugat KPU RI
Gugatan ke Pengadilan Negeri jakarta--
Diterangkannya, partai yang dipimpin oleh Mayor Jendral TNI (Purn.) Suharno Prawiro itu telah mendaftarakan menggugat KPU pada Jumat, 14 April 2023 lalu.
Dikatakan Zulkifli Atjo, namun dalam gugatannya, Partai Republik tidak menuntut KPU RI untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
BACA JUGA: BS Terima Lagi Opini WTP dari BPK RI, Diterima Langsung Bupati
Dalam gugatannya, partai yang sudah ada sejak 1998 itu meminta KPU RI untuk menjadikan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.
“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin (Jumat, 14 April 2023) mereka daftar. Menggugat perdata, tapi ngga ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta pemilu,” ujar Zulkifli Atjo saat dihubungi Disway.Id seperti yang dilansir Radar Seluma Online, , Senin, 17 April 2023.
Dia mengatakan, nantinya sidang gugatan Partai Republik terhadap KPU RI akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Meskipun begitu, dia mengaku tidak tahu kapan tanggal pastinya sidang gugatan Partai Republik terhadap KPU RI akan dilakukan.
Sumber: