Curi HP, Warga Talang Beringin Lebaran di Sel

 Curi HP, Warga Talang Beringin Lebaran di Sel

Maling HP ditahan polisi--

Bermula pada malam itu sekitar pukul 20.00 wib. Pelaku pergi ke Puncak di Desa Talang Beringin untuk mencari sinyal Handphone. Kemudian sekitar Pukul 00.30 wib, pelaku berniat pulang ke rumah yang juga berada di Desa Talang Beringin.

 

 

BACA JUGA: Dilaporkan Cabuli Remaja Putri, Oknum Anggota Polsek SAM Diadili

 

Hanya saja, pada saat melewati rumah korban. Pelaku mendatangi rumah korban dan melihat situasi rumah dalam keadaan sepi.

 

Kemudian pelaku mengintip kedalam rumah lewat jendela dan melihat pemilik rumah sedang tidur. Pelaku melihat ada Handphone yang sedang di Charge (Cas) di atas meja ruang keluarga. Selanjutnya pelaku pulang ke rumah dan mengambil Pisau kecil dan kembali ke rumah korban.

 

 

Pelaku pun mencongkel jendela rumah korban, dengan menggunakan pisau yang dibawanya. Setelah jendela terbuka, kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil Handphone yang sedang di Cas di atas meja ruang keluarga setelah itu Pelaku keluar melalui jendela dan kembali ke rumahnya.

 

 

"Modus Operandi, pelaku mencongkel jendela rumah korban untuk masuk ke rumah Korban. Pelaku dapat dikenakan pada Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.(ctr)

 

Sumber: