Dilaporkan Cabuli Remaja Putri, Oknum Anggota Polsek SAM Diadili
Ilustrasi korban ruda paksa--
Radarseluma.disway.id – Akhirnya, Sa, oknum anggota Polsek SAM diadili. Berkas SA telah naik ke pengadilan dan telah menjalani sidang. Sidang pertamanya, pembacaan dakwaan terhadap Bintara Tinggi (Aipda ) Sa (40) ini.
Sa dibawa ke pengadilan oleh Kejaksan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Sikembar Raffa Telah Ditemukan, Sudah dalam Kondisi Meninggal Dunia
Korban Sa, bunga, bukan nama sebenarnya-red) yang masih umur 14 tahun. Sa dilaporkan oleh orang tua Bunga telah melakukan tindak tidak senonoh terhadap Bunga.
Tadi Senin (11/4) merupakan sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (11/4), dengan majelis hakim sebagai ketua Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH.
Sumber: