Ada Kabar Pegawai KPK Unsur Polri, Mogok Kerja

 Ada Kabar Pegawai KPK Unsur Polri, Mogok Kerja

ruangan yang tampak kosong--

Sebelumnya ada surat dari KPK menyatakan bahwa Brigjen Endar telah habis masa kerjanya di KPK dan dikembalikan ke kepolisian.

 

Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023. Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

 

 

 

 

Sementara itu,  Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Endar belum pernah melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK.

"Belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

 

Diketahui, Endar telah bertugas di KPK selama 3 tahun. Tercatat, Endar pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan kasus Formula E.

 

 

Endar juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait aksi pamer kemewahan yang dilakukan istrinya. Namun sejauh ini Dewas KPK belum pernah menyimpulkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Endar.(**)

 

Sumber: