Sudah Daftar Belum, Agar Bisa Dapat Beli Gas 3 Kg

Sudah Daftar Belum, Agar Bisa Dapat Beli Gas 3 Kg

Ilustrasi Elpiji DME--

 

Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan jika  pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

 

BACA JUGA:230 Petugas Diturunkan, Sensus Pertanian di Seluma

 

 

 

Aturan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

 

Dalam pendataan untuk menerapkan aturan beli LPG 3 kg ini rencanyanya akan berlaku secara bertahap mulai Maret 2023 ini, di mana wilayah pertama yang akan didata antara lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

 

 

Pendataan masyarakat pembeli LPG 3 kg kemudian akan dilanjutkan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

 

Sedangkan Pembelian LPG 3 kg nantiya masih dapat dilakukan di pangkalan mana saja dan tidak dibatasi.

Sumber: