Sudah Daftar Belum, Agar Bisa Dapat Beli Gas 3 Kg

Sudah Daftar Belum, Agar Bisa Dapat Beli Gas 3 Kg

Ilustrasi Elpiji DME--

 

 

 

JAKARTA, radarseluma.dsiway.id – Warga yang mengkomsumsi gas subsidi 3 kg atau gas melon, tampaknya harus bersiap-siap. Aturan pembelian gas 3 kg kembali akan diperketat.

 

 

Pembatasan pembelian LPG 3 kg akan dilaksanakan secara bertahap, di mana aturan beli LPG mulai Maret 2023 ini sebenarnya harus pakai KTP. Jadi tidak bisa beli secara langsung lagi di warung.

 

BACA JUGA:Kata Satpol PP Seluma, Warem Jangan Buka Selama Ramadan

 

Dan yang berhak membeli LPG 3 kg adalah masyarakat yang telah terdaftar dan telah mendaftarkan diri.

 

 

Jadi jika ingin bisa t membeli LPG 3 kg maka masyarakat harus melakukan pendaftaran  pakai KTP.

Sumber: