Semua Dinas Sudah, Ditunggu RUP Dinas PU, Belum Serahkan ke ULP
Pegawai ULP sednag memasukkan RUP--
BACA JUGA: Lion Air dari Bali Menuju Solo, Terpaksa Mendarat di Yogyakarta
Yulizar mengaku dari sekian banyak OPD, hingga memasuki akhir bulan Maret 2023, OPD yaitu Dinas PU belum sampaikan RUP. Penyebab hingg kini belum diketahui pasti, tapi tetap menghimbau agar segera sampaikan RUP. Sebab RUP mutlak syarat melaksanakan kegiatan.
"Sebenarnya tidak ada masalah OPD lamban masukan RUP ke Bagian Layanan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (ULP). Namun ada penilaian MCP dari KPK. MCP (Monitoring Center for Prevention) dimana MCP sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,"
demikian Yulizar.(yes)
Sumber: